Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Negara Terbukti Rugi Rp 300 T, Kenapa Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui?

 Rugikan Negara 300 T, Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5  Tahun Bui - Ulasan.co

Repelita, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Namun, vonis tersebut dipertanyakan karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Eko Aryanto menjelaskan bahwa vonis yang lebih ringan diberikan karena Harvey Moeis dianggap tidak memiliki peran besar dalam kasus tersebut. Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat mengingat posisi Harvey hanya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dan bukan sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Harvey hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Harvey tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui hal terkait administrasi dan keuangan kedua perusahaan tersebut.

Mengenai kerugian negara, hakim merinci jumlah total kerugian yang mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 2,2 triliun atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah, Rp 26,6 triliun akibat pembelian bijih timah dari tambang ilegal, serta Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Meski demikian, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, khususnya terkait dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Harvey Moeis juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dan jika jumlahnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved