Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Negara Rugi Rp 300 T di Kasus Timah, Mengalir Ke Mana Saja?

 

Repelita, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Ke mana saja aliran uang hasil korupsi itu?

Hakim anggota Suparman Nyompa merinci bahwa kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa pos, antara lain:

  • Rp 2,28 triliun atas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan.
  • Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal.
  • Rp 271,07 triliun atas kerusakan lingkungan.

Uang kerugian negara tersebut diduga mengalir kepada sejumlah terdakwa dan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi timah. Mereka yang diduga menikmati aliran uang tersebut antara lain:

  1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta.
  2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebesar Rp 4,57 triliun.
  3. Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon sebesar Rp 3,66 triliun.
  4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto sebesar Rp 1,92 triliun.
  5. Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi sebesar Rp 2,2 triliun.
  6. Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie sebesar Rp 52,57 miliar.
  7. 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.
  8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,14 triliun.
  9. Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar Rp 986,79 miliar melalui CV Salsabila Utama.

Selain itu, terdapat juga uang sebesar Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari para smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dikelola oleh perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim. Penggunaan dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada pencatatan yang jelas.

"Dengan demikian, para terdakwa yang menikmati uang tersebut akan dibebankan dengan uang pengganti atas kerugian negara," jelas hakim anggota Suparman Nyompa saat membacakan putusan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved