Repelita, Teluk Bintuni - Oknum polisi berinisial DS terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan berinisial SA di Kafe Cenderawasih, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. DS berdalih bahwa dirinya hanya berniat untuk melerai keributan antara korban dan empat pelaku lainnya.
Pengeroyokan terjadi pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.30 WIT, dan polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka, termasuk DS. Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham mengatakan, "Menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
Ilham menjelaskan bahwa DS awalnya berniat melerai keributan, namun terjatuh diduga karena didorong, sehingga ia ikut memukul korban sekali. "Awalnya niat DS meleraikan pertikaian itu, namun karena jatuh yang bersangkutan melakukan pemukulan sebanyak satu kali," tambahnya. Saat kejadian, DS juga diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras.
Korban SA dikeroyok oleh para pelaku menggunakan kepalan tangan, batu, dan balok kayu. Ilham menyebutkan bahwa baik pelaku maupun korban mengkonfirmasi bahwa mereka mengonsumsi minuman keras pada saat kejadian.
Propam Polda Papua Barat memeriksa DS setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Propam akan melakukan proses hukum kepada DS setelah sudah ada putusan dari pengadilan. Hal itu akan menjadi salah satu alat bukti untuk memproses DS," ujar Ilham.
Pengeroyokan terhadap SA diduga terkait dengan keterlibatannya dalam memenangkan salah satu calon bupati dalam Pilkada Teluk Bintuni 2024. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, 56 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok