Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Hari ini, dua orang saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana CSR di BI.
Adapun dua orang yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dan Kepala Divisi PSBI Divisi Komunikasi BI, Hery Indratno. Tessa mengatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait materi yang akan digali dari keterangan kedua saksi tersebut. Erwin dan Hery belum memberikan komentar mengenai pemanggilan tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pada proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada 16 Desember 2024, yang mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Beberapa hari setelahnya, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024, meskipun ruang yang digeledah tidak diungkapkan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menanggapi hal ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Perry juga memastikan bahwa BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka mendukung proses penyelidikan.
Perry menambahkan bahwa BI selalu menjalankan program CSR berdasarkan tata kelola dan prosedur yang berlaku. Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang menekankan komitmen OJK untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diberikan oleh BI kepada pihak yang tidak tepat, seperti yayasan yang dianggap tidak layak menerima bantuan tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana CSR terjadi karena dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Namun, dalam kasus ini, dana CSR digunakan dengan cara yang tidak tepat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

