Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ragam Komentar soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor

 

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia akan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat, asalkan mereka mengembalikan uang yang telah mereka curi dari negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo saat berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12).

"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Presiden Prabowo. "Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," lanjutnya.

Komentar tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari sejumlah tokoh politik dan pejabat. Berikut adalah tanggapan dari beberapa tokoh terkait wacana Presiden Prabowo:

Pratikno: Wacana Sudah Dibahas di Rapat Kabinet

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengungkapkan bahwa wacana ini telah dibahas dalam sidang kabinet sebelum disampaikan oleh Presiden Prabowo. Pratikno menyebutkan bahwa Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja negara dan fokus pada program yang memberikan dampak langsung kepada rakyat.

Yusril: Presiden Memiliki Kewenangan Memberikan Amnesti

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, termasuk untuk tindak pidana korupsi. Menurut Yusril, langkah Prabowo ini sesuai dengan prinsip pemulihan kerugian negara dalam strategi pemberantasan korupsi yang sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC).

Bima Arya: Terkait Aturan Grasi Presiden

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi pernyataan Prabowo dengan mengatakan bahwa setiap langkah untuk memberikan pengampunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Bima menegaskan bahwa hak grasi yang dimiliki oleh Presiden merupakan bagian dari kewenangan yang telah diatur dalam hukum.

Abdullah: Koruptor Harus Kembalikan Uang Negara

Politisi dari PKB, Abdullah, mendukung pernyataan Prabowo dan menekankan bahwa pengembalian uang yang telah dicuri adalah langkah penting. Abdullah menambahkan bahwa para penegak hukum perlu mencari cara agar uang rakyat yang dicuri oleh koruptor dapat kembali untuk digunakan dalam kesejahteraan rakyat.

Ahmad Sahroni: Dukung, Tapi Butuh Kajian

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap wacana Prabowo, namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam. Sahroni menyarankan adanya revisi terhadap UU Korupsi untuk memperkuat mekanisme pemberantasan korupsi dan memastikan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.

Ahmad Doli: Fokus pada Pengembalian Aset Negara

Politisi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pernyataan Prabowo lebih menekankan pada pemulihan aset negara yang dicuri oleh koruptor. Doli juga menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berfokus pada pengembalian aset tersebut dan mencegah praktik korupsi di masa depan. Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme perampasan aset sedang dibahas di DPR melalui RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman: Bukan untuk Membebaskan Koruptor

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, menanggapi bahwa pernyataan Prabowo bukan bertujuan untuk membebaskan koruptor, melainkan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Ia menegaskan bahwa wacana ini harus dipahami dalam konteks pemulihan kerugian negara, bukan untuk memberikan amnesti kepada pelaku korupsi.

Ganjar Pranowo: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengkritik wacana Prabowo dengan mempertanyakan mekanisme pemberian pengampunan kepada koruptor. Ganjar menegaskan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, proses hukum harus tetap berjalan meskipun pelaku korupsi telah mengembalikan uang yang dicurinya.

Feri Amsari: Mempertimbangkan Aspek Keadilan

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai gagasan Prabowo menarik, namun perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penerapannya. Feri menambahkan bahwa penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan kekebalan hukum bagi koruptor dan tetap memberi efek jera.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved