Repelita, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diingatkan agar tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan para pendahulunya. Lembaga antirasuah ini didesak untuk segera bergerak cepat dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani.
Salah satunya adalah kasus suap Harun Masiku yang sudah menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut, yang bisa memicu polemik dan isu liar di ruang publik.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menekankan pentingnya segera diajukannya penuntutan agar publik mendapatkan kepastian hukum. "Jika memang sudah tuntas, segera ajukan penuntutan agar seluruh asumsi liar mendapatkan kepastian hukum. Itu yang paling penting agar KPK tidak seperti kasus-kasus lain yang berlarut-larut," kata Zaenur.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mendorong KPK untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan. Menurut Boyamin, hal ini penting agar tidak ada lagi narasi politisasi yang berkembang, mengingat beberapa pihak di kubu Hasto sudah mulai menggulirkan isu tersebut.
"Segera limpahkan ke pengadilan dalam dua pekan atau sebulan supaya tidak ada pro-kontra berkepanjangan. Ini juga bisa menjadi bagian dari pembelajaran hukum," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai bahwa motif politik menjadi alasan utama KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Ronny, Hasto yang dikenal kritis terhadap Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya, menjadi target politisasi hukum.
Ronny menganggap bahwa proses hukum ini dimulai setelah Hasto mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2024. “Kami menduga ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen PDIP. Proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum,” kata Ronny.
Ronny menambahkan bahwa seluruh proses persidangan kasus suap Harun Masiku hingga ke tingkat kasasi tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. Penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai hanya sebuah formalitas teknis hukum.
“Motif sebenarnya dari penetapan tersangka ini adalah politik, karena Hasto dengan tegas mengkritik akhir masa jabatan Presiden Jokowi dan berbagai upaya yang merusak demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto, bersama orang kepercayaannya, DTI, disebut sebagai pihak yang berusaha mencegah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Hasto juga diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok