Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri

 

Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Menurut penjelasan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), Hasto diduga terlibat dalam upaya merintangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang sebelumnya dijerat dalam perkara pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun untuk merendam handphone (HP) dalam air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan dua orang lainnya.

Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP yang dikuasai Kusnadi guna menghindari penyidikan. Selain itu, Hasto juga dikabarkan mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Desember 2024 untuk penyidikan lebih lanjut terhadap Hasto Kristiyanto. KPK juga menjerat Hasto dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Wahyu Setiawan, dengan sebagian dana suap yang digunakan ditemukan berasal dari Hasto.

Selain Hasto, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Harun Masiku, yang masih menjadi buronan, diduga memberikan suap sebesar Rp 850 juta untuk melancarkan proses PAW tersebut.

Kasus ini berawal dari upaya Hasto untuk memastikan Harun Masiku menggantikan posisi almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI meskipun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara pada Pemilu 2019. Upaya hukum yang dilakukan oleh Hasto, termasuk Judicial Review ke Mahkamah Agung dan penandatanganan surat permohonan pelaksanaan putusan, tidak berhasil membuahkan hasil. Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mundur, namun ditolak.

Pencegahan Hasto ke luar negeri telah dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan lebih lanjut. Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni perintangan penyidikan dan suap terkait PAW. KPK juga melakukan pencegahan terhadap orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, yang turut terlibat dalam penyuapan ini.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan jalannya suap yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan upaya perencanaan dan pelaksanaan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan posisi anggota DPR.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat dan menjalankan tugasnya di partai meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. DPP PDIP menegaskan bahwa status tersangka ini mencerminkan adanya upaya politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap Hasto. PDI Perjuangan menduga bahwa proses hukum ini terkait dengan sikap tegas yang diambil oleh Hasto dalam menentang upaya merusak demokrasi dan konstitusi di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.(*)


Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved