Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

 Kader PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM era Joko Widodo, Yasonna H. Laoly dicekal KPK ke luar negeri.

Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa larangan bepergian ini dikeluarkan pada 24 Desember 2024 untuk mempermudah proses penyidikan. KPK menganggap keberadaan keduanya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki. Keputusan ini berlaku selama enam bulan.

Tessa juga menjelaskan bahwa Yasonna sebelumnya telah diperiksa terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai perbedaan penafsiran suara caleg yang meninggal dunia. Pemeriksaan tersebut terkait dengan surat yang dikirimkan oleh DPP PDI Perjuangan kepada Ketua MA, meminta fatwa mengenai suara dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan bagaimana penafsirannya oleh KPU.

Selain Yasonna, Hasto Kristiyanto juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Hasto dan beberapa orang terkait lainnya dijerat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Penyidikan ini juga mencakup kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal dilakukan terhadap Harun Masiku. Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, dan dia sebelumnya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir, Hasto diperiksa pada Juni 2024.

Hasto dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, tota tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved