Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, ikut terseret dalam kasus pemukulan dokter koas yang viral di media sosial. Ia dikaitkan oleh netizen sebagai ayah dari Lady Aurellia Pramesri, dokter koas yang diduga memicu penganiayaan terhadap M Luthfi, Chief Koas FK Universitas Sriwijaya (Unsri).
Netizen mengeksplorasi identitas Lady Aurellia dan menghubungkannya dengan sosok Dedy Mandarsyah. Meski informasi tentang Dedy Mandarsyah terbatas, unggahan dari akun Instagram @pupr_jalan_kalbar menunjukkan keseharian Dedy sebagai pimpinan di kantor tersebut.
Kasus ini bermula ketika Lady merasa tidak puas dengan jadwal jaga akhir tahun yang dibuat oleh M Luthfi. Jadwal tersebut dibuat untuk tim dokter koas di RS Siti Fatimah Palembang. Lady kemudian memberitahukan hal ini kepada orang tuanya, Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
Pertemuan antara Luthfi dan orang tua Lady terjadi di lokasi yang tidak biasa, yakni sebuah toko kue di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Pertemuan awalnya berjalan biasa tetapi berubah menjadi keributan ketika sopir pribadi orang tua Lady, yang berpakaian merak, memukul M Luthfi berkali-kali.
Akun Instagram Lady Aurellia, bernama @aureelady, juga diketahui telah dikunci. Berdasarkan pantauan, akun tersebut memiliki pengikut sebanyak 5.353 orang.
Keluarga korban, Wahyu Hidayat, ayah M Luthfi, telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Wahyu menegaskan tidak akan menerima penyelesaian secara damai.
"Wahyu menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Wahyu juga menyayangkan peristiwa ini terjadi, mengingat pendidikan sebagai calon dokter muda memerlukan pengorbanan besar dan kesiapan untuk berbagai tantangan.
Sejak kasus ini viral, tidak ada upaya dari pihak terlapor untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Wahyu tetap menolak penyelesaian damai, lebih memilih menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok