Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Kepolisian Nasional Korea Selatan (Korsel) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Selain itu, kepolisian juga berencana menggeledah kediaman Yoon sebagai bagian dari penyelidikan.
Yoon saat ini sedang diperiksa atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan status darurat militer yang gagal pada 3 Desember lalu. Keputusan kontroversial ini membawa risiko pemakzulan bagi Yoon.
Seorang pejabat dari Kantor Investigasi Nasional Korsel menyatakan bahwa Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, jaksa, serta komisi antikorupsi. Dengan status ini, penangkapan dapat dilakukan kapan saja.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa mereka juga mempertimbangkan untuk menyita barang dari kediaman Yoon dan meminta catatan komunikasi yang dimiliki presiden melalui surat perintah penyitaan.
Yoon sebelumnya telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, polisi sempat mencoba menggeledah kantor kepresidenan untuk mencari barang bukti terkait tuduhan pemberontakan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh dinas keamanan yang bertugas menjaga presiden. Penyelidik hanya diberikan dokumen yang diminta.
Meski menghadapi situasi sulit, Yoon tetap menegaskan tidak akan mengundurkan diri dan siap melawan upaya pemakzulan hingga akhir. Yoon juga menolak tuduhan pemberontakan yang mengarah pada penggerudukan gedung parlemen Majelis Nasional oleh pasukan polisi dan militer.
Presiden Korsel menyatakan bahwa status darurat militer dikeluarkan untuk menangani kondisi mendesak demi menjaga keamanan negara. Ia mengklaim bahwa darurat militer diperlukan untuk membersihkan negara dari ancaman kelompok pro-Korea Utara yang dinilai mengganggu kebijakan pemerintahannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok