Repelita, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan komentar terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi singkat saat ditemui pada Rabu, 25 Desember 2024.
Ketika disinggung mengenai keterkaitannya dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, Jokowi hanya tersenyum dan menjawab, "Hehee... sudah purnatugas, sudah pensiunan."
Respons PDIP Soal Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah mendapat respons dari PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ronny.
Namun, PDIP meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. Ronny mengungkapkan tiga indikasi yang mendukung keyakinan tersebut.
Pertama, adanya upaya untuk membentuk opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku. Kedua, PDIP menilai ada upaya untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Hasto Kristiyanto, dan ketiga, adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia.
"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," lanjutnya.
Ronny juga mengaitkan penetapan status tersangka ini dengan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya memperingatkan adanya upaya untuk "mengawut-awut" partai menjelang Kongres VI PDIP.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, yaitu memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.
Selain itu, penetapan Hasto juga tercantum dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok