Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Polisi mengungkap aksi Melody Sharon (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur, setelah dipergoki berselingkuh. Melody juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.
"Kami sampaikan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya sekali. Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Berdasarkan laporan, Melody diduga berselingkuh dengan dua pria. Namun, Polres Metro Jakarta Timur hanya menangani kasus KDRT, sementara dugaan perzinaan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Melody kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap suaminya dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai 10 tahun penjara.
Aksi kekerasan yang dilakukan Melody terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Saat itu, Melody berdalih akan tidur, namun korban melacak lokasi ponselnya dan mendapati istrinya berada di wilayah Jakarta Timur.
"Korban curiga karena tersangka sebelumnya berpamitan untuk tidur melalui sambungan video call, namun lokasi ponselnya bergerak ke Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian," ungkap Nicolas.
Korban kemudian berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak. Saat korban mencoba masuk ke mobil tersangka, Melody tetap melajukan kendaraannya dengan kencang meskipun mengetahui kaki suaminya sudah berada di dalam mobil.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan dan terjatuh setelah terseret kurang lebih 200 meter. Akibatnya, korban mengalami patah kaki kanan," jelas Nicolas.
Setelah kejadian, korban sempat menghubungi tersangka untuk meminta pertolongan, tetapi tidak dihiraukan. Melody Sharon kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok