Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geger Polemik PSN PIK 2 Milik Aguan, Agung Sedayu Akhirnya Buka Suara

Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma (Aguan) (tengah) didampingi Wakil Presiden Direktur Alexander Halim Kusuma (kanan) dan Wakil Presiden Komisaris Phiong Phillipus Darma di sela-sela Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (15/9/2023).  / JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan, memberikan klarifikasi terkait polemik seputar proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menanggapi tudingan bahwa pembangunan proyek tersebut menyalahi aturan. Nono menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. PSN PIK 2 dibangun di atas bekas hutan lindung mangrove.

"PSN Tropical Coastland hanya dibangun pada area bekas hutan lindung mangrove," kata Nono dalam unggahan di akun YouTube Agung Sedayu Group, Selasa (17/12/2024).

Nono menambahkan bahwa hutan lindung yang dulunya sangat luas, mencapai 1.600 hektare, kini telah berkurang menjadi 91 hektare akibat abrasi. Oleh karena itu, pembangunan PSN Tropical Coastland dianggap sebagai upaya rehabilitasi lahan yang telah beralih fungsi.

Lebih lanjut, Nono menyebutkan bahwa selain abrasi, lahan tersebut juga telah banyak digunakan untuk lahan tambak masyarakat.

"Dalam rencana proyek strategis nasional ini, tanah yang dulunya milik negara harus direhabilitasi, karena terkena abrasi dan sebagian telah digarap masyarakat menjadi tambak," ujarnya. Nono menegaskan bahwa proyek ini bertujuan untuk mengembalikan hak negara atas aset tersebut.

Pernyataan Nono ini sekaligus menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa PSN PIK 2 dibangun di atas hutan lindung. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya masalah terkait pertanahan pada proyek ini, termasuk ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Nusron juga menyebutkan bahwa PSN PIK 2 masih belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan sebagian besar dari area proyek seluas 1.705 hektare merupakan kawasan hutan lindung.

Di sisi lain, PSN PIK 2 juga mendapat gugatan dari sejumlah pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan konglomerat Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, bersama konglomerat Salim Group, digugat secara perdata terkait proyek tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh 20 penggugat, yang sebagian besar merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp612 triliun dan mendesak agar proyek ini dihentikan, karena dianggap melenceng dari rencana awal pengembangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved