Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dan bos Salim Group, Anthoni Salim, digugat ganti rugi sebesar Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan setelah pengembangan PIK 2 dinilai melanggar rencana awal proyek.
"Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami, melainkan kepada negara, sebesar Rp612 triliun," ujar Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan dengan dua alasan utama. Pertama, para tergugat dianggap telah melanggar hukum dengan menetapkan proyek PIK 2 sebagai PSN.
Kedua, gugatan ini muncul setelah para penggugat menemukan bahwa PSN Tropical Coastland dibangun di luar kesepakatan awal, yang menyebutkan bahwa luas area proyek hanya 1.755 hektare.
Namun, proses pembebasan lahannya meluas hingga mencapai wilayah Serang, dengan total area yang diperkirakan mencapai 100.000 hektare.
Selain Jokowi, Aguan, dan Anthoni Salim, gugatan ini juga melibatkan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya, dan Maskota sebagai pihak yang terlibat dalam inisiasi hingga pengaturan PSN PIK 2.
Saat ini, gugatan ini telah memasuki tahap penetapan sidang pertama setelah pertama kali dilayangkan pada 29 November 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok