Repelita, Jakarta 26 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Yasonna, meski berstatus sebagai saksi, dianggap memiliki peran penting dalam kasus ini.
Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto ini bertujuan agar keduanya tidak dapat menghindari proses penyidikan. "Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat, agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Yasonna diduga mengetahui adanya fatwa Mahkamah Agung yang mempengaruhi keputusan Harun Masiku untuk menjadi Anggota DPR, serta data perlintasan Harun Masiku yang juga diduga diketahui oleh Yasonna saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dalam penyidikan sebelumnya, Yasonna diperiksa pada 18 Desember 2024, dan diduga sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Yudi meyakini bahwa kasus ini masih dapat berkembang, tergantung pada bukti yang ditemukan penyidik. "Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang ke siapa pun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Tessa juga menyebutkan bahwa pencegahan berlaku selama enam bulan.
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait PAW Anggota DPR. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus ini. Hasto juga terjerat dalam dugaan penghalangan penyidikan KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok