Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Rosalina, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Rosalina yang merupakan General Manager di PT Tinindo Internusa, sebuah perusahaan smelter swasta, terbukti bersalah dalam perkara ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rosalina secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa Rosalina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, Rosalina juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening bank Rosalina.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Rosalina dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok