Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 T, Kini Kasus Eks Bupati Kotim Disetop KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH). Penyidikan KPK di kasus tersebut kini resmi dihentikan.

"Ya, satu lagi perkara atas nama tersangka SH, sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tessa mengatakan bahwa alasan SP3 tersebut karena tidak cukupnya bukti unsur kerugian negara. Atas hal tersebut, KPK lalu melakukan ekspos dengan keputusan penyidikan perkara tersebut dihentikan.

"Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara," kata dia.

"Atas petunjuk tersebut, dia dilakukan ekspos dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," tambahnya.

Tessa menyebutkan SP3 Supian Hadi bukan karena urusan politik. Dia menegaskan KPK bekerja bukan karena urusan politik.

"KPK tidak menersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Supian sebagai tersangka. Supian diduga melakukan korupsi terkait IUP terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.

Tiga perusahaan itu adalah kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim. KPK menduga negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Kerugian itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM seperti dikutip dari detik

Dengan modus tidak cukup bukti terkait unsur kerugian keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Supian Hadi berdasarkan keputusan pimpinan KPK pada Juli 2024 lalu.

"Dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya. Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara. Artinya tidak menjadi bagian dari kerugian negara," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved