Bukan hanya pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka korporasi, PT Palma Satu dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka korporasi PT Palma Satu.
"Dihentikan juga," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Tessa menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap tersangka korporasi itu dilakukan berbarengan dengan penghentian penyidikan untuk tersangka Surya Darmadi.
"Berbarengan," tutur Tessa.
Tessa membeberkan, pada Juni 2024 lalu, KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk memberhentikan perkara atas nama tersangka Surya Darmadi. SP3 tersebut merupakan konsekuensi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan salah satu terdakwa lainnya, yakni Suheri Terta (ST) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK. Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," pungkas Tessa.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait SP3 untuk Surya Darmadi. Di mana, penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan SP3 nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi surat pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 20 Juni 2024 tersebut seperti dikutip RMOL, Senin (12/8).
Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014.
Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan 2 pihak lainnya, yakni tersangka korporasi PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK.
Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya Darmadi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seperti dikutip dari rmol
Kasus Bos Duta Palma, Komisi III Nilai Kejaksaan Langgar UU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai kejaksaan melakukan kekeliruan menuntut pengusaha Surya Darmadi, penjara seumur hidup dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.
Surya Darmadi dijerat hukum atas dugaan suap perizinan pelepasan kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
“Kejaksaan Agung harus menghormati rezim hukum administratif. Pasal 110 A dan B, kok tidak dipakai. Tidak boleh langsung ultimum remedium. Tak dipenuhi (hukum administratif,-red) baru pidana,” ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).
Hinca Pandjaitan menjelaskan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja lahir untuk menyikapi tumpang tindih perizinan di daerah.
Runtuhnya rezim orde baru ditandai dengan sistem sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Terkait izin-izin pengelokaan tidak lagi hanya dimonopoli Kementerian Kehutanan, tetapi otonomi daerah berperan penting.
“Pasal 110 a dan 110 b Ini dipakai menteri LHK mengobati pesakitan. Pasal ini mengoreksi salah satu pasal di UU Kehutanan terkait perkebunan,” kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta kejaksaan agung mematuhi undang-undang yang berlaku.
“Ini diving tidak sekedar offside. Penegakan hukum ugal-ugalan. Tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek,” kata dia.
Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***