Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pegawai Kementerian HAM Gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN

 Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ini Duduk Perkara Mutasi yang Dipersoalkan - Bicara Network

Repelita Jakarta - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara terdaftar nomor 59/G/2026/PTUN.JKT.

Ernie mengonfirmasi gugatan terhadap Menteri HAM tersebut dan menyatakan sidang ketiga akan digelar Senin dengan agenda yang masih tertutup untuk publik.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang pertama dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Persidangan berikutnya terjadi sepekan kemudian dengan agenda yang sama untuk perbaikan surat kuasa dan gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Pada Senin 16 Maret 2026 akan digelar persidangan ketiga dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan persiapan lanjutan.

Kuasa hukum Ernie Deby Astuti Fangidae menjelaskan gugatan ini berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 pada 23 Januari 2026.

Surat itu mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke fungsional untuk kliennya yang dinilai bermasalah secara prosedur.

Dia menjelaskan Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dengan jabatan Pejabat Eselon IIA.

Kemudian dipindah tugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya yang merupakan jabatan fungsional tanpa wewenang struktural.

"Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif, dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Deby mengatakan ada dua alasan yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Pertama Menteri HAM menyebutkan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik padahal faktanya berbeda.

Penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin kliennya mencapai 99,56 persen jauh di atas target yang ditetapkan.

Sementara penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM adalah 92,88 persen menunjukkan kinerja kliennya di atas rata-rata.

Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai Ernie mendapatkan predikat nilai "Baik" tanpa catatan negatif apapun.

Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja kliennya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM.

Serta satu tahun terakhir di Kementerian HAM yang baru dibentuk setelah reorganisasi kabinet.

Kedua Deby menilai pengambilan keputusan tersebut tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan terukur.

Selain itu tidak didasari dengan pemeriksaan dan penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum dilaksanakan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ujar Deby.

Dia juga mengatakan kliennya sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut.

Namun Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan berkali-kali tersebut.

Hal itu yang membuat kliennya merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum.

"Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan," kata Deby.

Deby melanjutkan kliennya menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Khususnya hak atas informasi yang transparan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Kementerian HAM.

Tindakan ini juga dinilai mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di lingkungan birokrasi.

Di mana seharusnya jaminan karir berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif yang tidak jelas dasarnya.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," tuturnya.

Dalam gugatannya Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak sah.

Selain itu pegawai Kementerian HAM itu meminta hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan yang bermasalah tersebut.

Ernie juga meminta hakim mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya seperti semula.

Atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal seperti posisi sebelumnya.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Proses persidangan akan terus berlanjut di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan persiapan hingga gugatan siap disidangkan secara terbuka.

Publik menanti perkembangan kasus ini sebagai ujian komitmen Kementerian HAM terhadap prinsip-prinsip yang menjadi mandatnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved