Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Marcella dan Ariyanto Divonis 14-16 Tahun, 5 Mobil Mewah Plus Kapal Dirampas Negara atas Suap Vonis CPO

 Hakim Perintahkan 5 Mobil Mewah dan 1 Kapal Marcella Santoso Dirampas untuk Negara

Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas lima unit mobil mewah serta satu unit kapal yang dimiliki oleh pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk diserahkan kepada negara karena aset tersebut dinilai berasal dari hasil kejahatan.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selasa 3 Maret 2026 hakim menyatakan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap kepada majelis hakim guna mendapatkan putusan lepas atau onslag bagi tiga korporasi eksportir crude palm oil serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Hakim menegaskan bahwa lima mobil mewah dan satu kapal tersebut layak dirampas untuk negara mengingat bukti kuat bahwa aset itu diperoleh dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.

Dalam perkara suap vonis bebas ini majelis hakim meyakini pasangan suami istri tersebut mengambil sebagian dana yang semula dimaksudkan untuk diberikan oleh korporasi kepada hakim dan pegawai pengadilan yang menangani kasus mereka.

Para penerima suap yang telah divonis terlebih dahulu dalam berkas terpisah meliputi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim yang memeriksa perkara yaitu Djuyamto Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan total dana yang diserahkan oleh Wilmar Group Musim Mas Group serta Permata Hijau Group mencapai empat juta dolar Amerika atau setara dengan sekitar enam puluh miliar rupiah.

Namun dari jumlah tersebut Ariyanto Bakri hanya menyerahkan dua juta dolar Amerika kepada Wahyu Gunawan untuk kemudian dibagikan kepada para hakim yang terlibat.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyembunyikan asal usul aset berupa mobil mewah dan kapal tersebut dengan membelinya serta menyimpannya melalui perusahaan cangkang yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan kepemilikan.

Perusahaan tersebut dibuat agar pencatatan aset tampak berasal dari kegiatan usaha padahal perusahaan itu tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata sehingga seolah-olah dana berasal dari PT Mandala Antaraya Cipta.

Marcella Santoso divonis pidana penjara selama empat belas tahun ditambah denda enam ratus juta rupiah sementara Ariyanto Bakri divonis pidana penjara selama enam belas tahun juga dengan denda enam ratus juta rupiah.

Hakim menyatakan keduanya melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved