Repelita Jakarta - Sosok Jimmy Lie buronan Interpol kelas kakap asal Indonesia akhirnya ditangkap di Malaysia setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan melalui status Red Notice sejak 22 September 2025.
Jimmy Lie merupakan buronan kasus korupsi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tangerang yang merugikan keuangan negara.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir pelarian Jimmy Lie yang sebelumnya sempat buron ke luar negeri dan berpindah-pindah tempat.
Diketahui Jimmy Lie diamankan oleh aparat di Malaysia kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia Untung Widyamoko membenarkan proses pemulangan buronan tersebut pada Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya pemulangan dilakukan setelah proses penangkapan berhasil dilakukan oleh pihak berwenang di Malaysia melalui kerja sama internasional.
"Buronan yang masuk Red Notice Interpol ini akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya," ujar Untung kepada awak media.
Kasus yang menjerat Jimmy Lie berkaitan dengan dugaan korupsi suap dalam program PTSL yang merupakan program pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat.
Dengan dipulangkannya buronan tersebut ke Indonesia aparat penegak hukum kini dapat melanjutkan proses hukum guna mengungkap lebih jauh perkara korupsi yang terjadi dalam program tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan Jimmy Lie terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Jimmy Lie kedapatan menyuap Sueb mantan Kepala Desa Kalibaru Pakuhaji Kabupaten Tangerang Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie pegawai honorer BPN Kabupaten Tangerang.
Suap sebesar Rp960 juta tersebut nekat dilakukan demi memuluskan 61 bidang tanah miliknya mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.
"Sementara itu tersangka lainnya sudah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu," sambungnya.
Ses NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap Jimmy Lie setelah secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.
Pemulangan Jimmy Lie merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polres Metro Tangerang Kota KJRI Penang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang Malaysia.
Kendati demikian Jimmy Lie disebut tidak langsung dimasukkan ke dalam tahanan lantaran kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami gangguan kesehatan.
"Saudara Jimmy Lie dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya insyaallah besok langsung kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk tahap 2 ini," terangnya.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan tersangka berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kendati demikian belum diketahui alasan Jimmy Lie kembali datang ke Tanah Air usai berhasil buron dalam beberapa tahun terakhir.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026 kemarin," kata dia.
"Mendapati hal itu personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka," terangnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

