Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Suwandi Tolak Panggilan Yang Mulia, Minta Cukup Disebut Majelis demi Keadilan yang Lebih Humanis

 

Repelita Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menjadi saksi perubahan tata krama yang signifikan selama persidangan perkara dugaan korupsi mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Ketua Majelis Hakim Suwandi S H M H langsung menginterupsi ketika seorang peserta sidang menggunakan frasa Mohon izin Yang Mulia.

Ia meminta agar panggilan cukup menggunakan sebutan Majelis saja tanpa tambahan gelar Yang Mulia.

Keputusan ini menciptakan suasana berbeda di ruang sidang yang selama puluhan tahun terbiasa dengan tradisi sapaan Yang Mulia sebagai simbol otoritas hakim.

Sejak kemerdekaan Indonesia sebutan tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari etiket peradilan sebagai bentuk penghormatan tinggi.

Namun panggilan itu sering kali menimbulkan jarak psikologis antara hakim dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Dengan menolak gelar Yang Mulia Hakim Suwandi berupaya meruntuhkan kesan hakim sebagai sosok yang tak tersentuh dan menempatkan diri sebagai bagian dari institusi keadilan.

Langkah ini mencerminkan refleksi mendalam atas krisis integritas yang melanda dunia peradilan dalam beberapa tahun terakhir akibat kasus oknum hakim.

Ia mungkin merasa bahwa kemuliaan sejati tidak terletak pada gelar melainkan pada kejujuran ketajaman nurani serta ketegasan memutus perkara.

Secara spiritual keputusan tersebut juga menunjukkan kerendahan hati karena kemuliaan mutlak hanya milik Tuhan Yang Maha Esa.

Hakim memposisikan diri sebagai manusia biasa yang bisa lelah ragu dan memiliki tanggung jawab moral berat di pundaknya.

Penggunaan kata Majelis menekankan aspek kolektivitas keputusan hukum yang lahir dari musyawarah pertimbangan bukti dan kebenaran bersama.

Panggilan ini bersifat horizontal mencerminkan kesetaraan dalam hukum berbeda dengan Yang Mulia yang bersifat vertikal dan hierarkis.

Aksi Hakim Suwandi membuka ruang dialog yang lebih humanis sehingga keadilan terasa lebih dekat dan dapat dipahami masyarakat.

Perubahan ini diharapkan menjadi benih bagi transformasi lebih luas di seluruh pengadilan Indonesia agar hukum dihormati karena kualitas putusan bukan karena gelar yang mengintimidasi.

Terdakwa dan masyarakat berhak merasakan proses adil yang dilakukan oleh sesama manusia yang berkomitmen pada kebenaran dan integritas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved