
Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat.
Kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 tersebut mewajibkan Indonesia membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya khususnya untuk pekerjaan inti perusahaan.
Selain itu Amerika Serikat juga menuntut pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi maksimal satu tahun saja setelah itu pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya diakhiri secara permanen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan secara resmi bahwa ketentuan pembatasan outsourcing dan PKWT tersebut akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sedang disusun.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.
Aturan baru ini jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 yang memperbolehkan PKWT hingga total durasi lima tahun tergantung sektor usaha.
Rancangan UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengakomodasi beberapa pasal ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi termasuk penyesuaian hak berserikat dan penghapusan pembatasan terhadap organisasi serikat buruh.
Kesepakatan dagang resiprokal ini memberikan imbalan berupa penurunan tarif bagi produk ekspor unggulan Indonesia ke Amerika Serikat seperti minyak kelapa sawit kopi kakao karet serta tekstil sehingga diharapkan meningkatkan daya saing industri nasional.
Beberapa serikat buruh seperti KSPI menyatakan sikap hati-hati dan meminta dilakukan kajian mendalam agar perubahan aturan tidak mengurangi perlindungan pekerja maupun melemahkan posisi tenaga kerja Indonesia di pasar global.
Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru ini direncanakan melibatkan konsultasi luas dengan serikat pekerja pengusaha serta berbagai pihak terkait untuk mencapai keseimbangan antara kepastian berusaha perlindungan tenaga kerja dan komitmen internasional.
Hingga Sabtu 28 Februari 2026 penyusunan rancangan tersebut masih berlangsung tanpa pengumuman jadwal pengesahan yang pasti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

