
Repelita Jakarta - Kemunculan platform MBG TV yang viral di media sosial memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik terkait fungsi sebenarnya serta dasar legalitas operasionalnya.
MBG TV dikabarkan akan segera beroperasi di 13 provinsi Indonesia sebagai media penyiaran khusus program Makan Bergizi Gratis.
Platform tersebut diklaim berfungsi sebagai sarana edukasi gizi masyarakat sekaligus sosialisasi kebijakan ketahanan pangan nasional.
Layanan live streaming MBG TV disebut akan menjangkau wilayah Jakarta Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Sulawesi Utara Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Lampung Sumatera Selatan Kalimantan Barat Kalimantan Timur serta Maluku.
Badan Gizi Nasional menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan maupun rencana operasional MBG TV yang sedang ramai diperbincangkan.
Sebagai Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik S Deyang menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki informasi mengenai pembuatan atau pengelolaan platform tersebut.
Sebagai Waka bidang komunikasi saya tidak tahu dan BGN juga tidak tahu ada yang membuat MBG TV kata Nanik kepada wartawan pada Kamis tanggal 26 Februari 2026.
Nanik menekankan bahwa pihak yang memproduksi MBG TV wajib mengajukan izin resmi terlebih dahulu kepada Badan Gizi Nasional.
Harus MBG TV minta izin sama saya sebagai Waka di bidang Komunikasi Publik dan Investigasi jelasnya.
Pernyataan Nanik menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi dan legalitas kemunculan MBG TV di tengah masyarakat.
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Letjen TNI Lodewyk Pusung pernah menyatakan MBG TV akan beroperasi di 13 provinsi sebagai upaya edukasi gizi masyarakat.
Ketidaktahuan pihak BGN atas keberadaan platform tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakselarasan informasi serta potensi masalah koordinasi internal.
Publik menanti penjelasan lebih lanjut agar kejelasan fungsi dan dasar hukum MBG TV dapat diketahui secara terbuka dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

