
Repelita Solok - Sebuah rekaman video berdurasi 57 detik yang menyebar luas di berbagai platform media sosial telah menimbulkan kegemparan di lingkungan Kantor Bupati Solok karena menampilkan dua aparatur sipil negara dalam situasi tidak pantas.
Pemerintah Kabupaten Solok langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada kedua pelaku yang terlibat dalam rekaman tersebut.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menerbitkan dua Surat Keputusan bernomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang membebaskan sementara keduanya dari jabatan struktural.
Surat keputusan tersebut menargetkan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok berinisial SY serta Kepala Bidang PKP Dinas Kominfo Solok berinisial PD.
Keputusan itu diambil setelah tim investigasi internal menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang menjadi sorotan publik.
Tim investigasi dipimpin oleh Asisten III Setdakab Solok Eva Nasri SH MM dengan anggota dari Inspektorat BKPSDM Dinas Kominfo serta Bagian Hukum Setdakab Solok.
Eva Nasri menyatakan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan keduanya melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok Berdasarkan rekomendasi tersebut pada 24 Februari 2026 Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat ujar Eva.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan sementara dari jabatan efektif sejak tanggal penerbitan surat keputusan tersebut.
Pemkab Solok menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga martabat institusi serta profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
Video yang menjadi viral tersebut diduga direkam di area Kantor Bupati Solok dan menunjukkan interaksi intim antara kedua ASN yang masing-masing telah memiliki pasangan sah.
Fakta tersebut semakin memperkuat kritik masyarakat terhadap etika kerja dan integritas pegawai negeri di ruang publik.
Eva Nasri menekankan bahwa keputusan ini tidak ringan namun penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi mencegah dampak lebih luas.
Jika aturan tidak ditegakkan dampaknya akan meluas Penegakan disiplin penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang kerja pemerintahan bukan hanya tempat melaksanakan tugas administrasi melainkan juga arena yang menuntut standar etika dan moral tinggi.
Di era digital saat ini satu rekaman singkat yang tersebar cepat dapat berakibat panjang hingga berujung pada pencopotan jabatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

