Repelita Jakarta - Nama Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi sorotan publik setelah unggahannya soal kewarganegaraan anak memicu reaksi keras di media sosial dan kini diperluas dengan fakta bahwa ia adalah menantu mantan pejabat tinggi Kementerian Pertanian.
Dwi yang menggunakan akun Sasetyaningtyas menikah dengan Arya Iwantoro putra Syukur Iwantoro yang pernah menjabat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian periode 2011 hingga 2015.
Syukur memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian dari posisi staf Biro Kerja Sama Luar Negeri kemudian menduduki berbagai jabatan strategis seperti Kepala Subbagian Kebijakan Subsidi dan Harga hingga Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi Pertanian.
Ia kemudian menjabat Kepala Badan Karantina Pertanian serta Staf Ahli Menteri Pertanian sebelum mencapai puncak karier sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang merupakan posisi administratif tertinggi kedua setelah menteri.
Selama kariernya Syukur pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada 28 Februari 2013 dalam kasus suap impor daging sapi serta pada 2019 terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih saat menjabat Sekjen Kementan.
Kontroversi bermula dari unggahan Dwi yang menyatakan cukup aku saja yang WNI anak-anakku jangan disertai pameran paspor Inggris anaknya sehingga memancing kemarahan karena Dwi merupakan penerima beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari anggaran negara.
Isu semakin melebar setelah muncul dugaan bahwa suaminya Arya Iwantoro yang juga disebut penerima LPDP belum memenuhi kewajiban pengabdian sesuai skema 2N+1 yaitu kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dugaan tersebut timbul karena Arya diketahui telah menetap di Inggris beberapa tahun setelah menyelesaikan studi sehingga mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara yang dibiayai pajak rakyat.
Setelah gelombang kritik tajam Dwi menyampaikan permohonan maaf terbuka dengan menyatakan telah menunaikan kewajiban LPDP melalui kepulangan ke Indonesia dan membangun usaha berbasis lingkungan.
Meski demikian publik menilai persoalan belum tuntas sepenuhnya karena status kewarganegaraan anak serta domisili suami di luar negeri masih dikaitkan dengan kewajiban kontraktual beasiswa yang harus dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Arya Iwantoro terkait dugaan pelanggaran kewajiban LPDP sehingga sorotan publik terus berlanjut sebagai perdebatan tentang tanggung jawab moral dan hukum penerima dana pendidikan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

