
Repelita Surakarta - Pakar telematika Roy Suryo tampil sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan citizen lawsuit keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Roy Suryo menyoroti penyebaran gambar ijazah yang diklaim milik Joko Widodo dan menyebut unggahan tersebut dilakukan oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia.
Menurutnya jika dokumen itu benar-benar asli serta dalam kondisi sempurna maka pemiliknya seharusnya bereaksi keras ketika gambar ditampilkan dalam posisi miring atau mengalami perubahan bentuk.
Ia menjelaskan bahwa ijazah yang asli biasanya lurus sehingga pembuatan posisi miring pada gambar dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi yang berpotensi melanggar Pasal tiga puluh dua dan Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo juga mengkritik upaya pihak tertentu yang melakukan pelurusan terhadap gambar ijazah yang sebelumnya beredar dalam kondisi miring.
Tindakan pelurusan tersebut justru semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa pada dokumen digital yang telah tersebar luas di masyarakat.
Ia menyatakan bahwa gambar ijazah yang diklaim sebagai hasil pemindaian asli menunjukkan kemiripan sangat tinggi dengan versi unggahan sebelumnya sehingga tingkat keyakinannya mencapai sembilan puluh sembilan koma sembilan persen bahwa dokumen tersebut tidak autentik.
Roy Suryo turut menyinggung penayangan gambar ijazah tersebut di salah satu stasiun televisi nasional pada bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sebagai bagian dari perdebatan yang berkembang.
Dalam pemaparannya ia menjelaskan penggunaan analisis histogram warna untuk mengamati distribusi serta intensitas warna pada gambar yang diuji.
Hasil analisis histogram menunjukkan pola warna yang identik antara gambar unggahan dan yang diklaim sebagai pemindaian asli sehingga diduga berasal dari sumber yang sama.
Roy Suryo juga memaparkan hasil Error Level Analysis yang mengungkap kerusakan pada elemen penting seperti logo dan tulisan ketika dokumen diuji dengan metode tersebut.
Menurutnya logo serta tulisan tidak tampil secara wajar setelah pemeriksaan ELA sehingga menandakan adanya rekayasa digital yang disengaja.
Ia menegaskan bahwa gambar tanpa rekayasa biasanya masih mempertahankan jejak elemen asli sedangkan hasil uji menunjukkan sebaliknya.
Perubahan bentuk logo Universitas Gadjah Mada dalam gambar setelah proses pelurusan juga menjadi sorotan karena menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencurigakan.
Roy Suryo menyimpulkan di depan majelis hakim bahwa berdasarkan seluruh analisis yang dilakukan gambar ijazah yang beredar telah mengalami manipulasi digital secara jelas.
Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat kedua Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat ketiga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat keempat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti masih berlanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

