
Repelita Surakarta - Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Penggugat menghadirkan dua saksi ahli yaitu Roy Suryo sebagai pakar telematika dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai ahli digital forensik untuk memperkuat dalil dugaan ketidaksesuaian dokumen akademik yang dipersoalkan.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro memusatkan agenda pada pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Mantan Ketua MPR Amien Rais turut hadir di persidangan bersama rombongan pendukung penggugat untuk menyaksikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyatakan bahwa keterangan dari kedua ahli menjadi sangat penting guna menjelaskan berbagai hal yang selama ini menjadi perdebatan panjang.
Ia menambahkan bahwa sidang kali ini telah memasuki tahap krusial di mana kartu truf dari pihak penggugat akan disampaikan menjelang akhir persidangan.
Roy Suryo menjelaskan bahwa ia bersama Rismon Hasiholan Sianipar akan memaparkan analisis Error Level Analysis serta histogram terkait dokumen yang disebut sebagai ijazah palsu dengan tingkat keyakinan sembilan puluh sembilan koma sembilan persen.
Rismon Hasiholan Sianipar menegaskan bahwa persidangan ini merupakan forum ilmiah berbasis data forensik yang tepat untuk menguji keabsahan ijazah S1 transkrip nilai skripsi lembar pengesahan serta dokumen kuliah kerja nyata secara objektif.
Ia menekankan bahwa proses ini bukanlah konflik pidana berkepanjangan melainkan arena pembuktian berbasis bukti teknis yang dapat diverifikasi.
Gugatan citizen lawsuit diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan.
Dalam perkara ini Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat kedua Wakil Rektor Wening Udasmoro sebagai Tergugat ketiga serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat keempat.
Pada sidang sebelumnya tanggal dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam penggugat menghadirkan saksi fakta seperti Rudjito dan Mikhael Sinaga yang menceritakan kunjungan tim ke Universitas Gadjah Mada pada April dua ribu dua puluh lima.
Kuasa hukum Joko Widodo YB Irpan telah menghadirkan lima saksi dalam dua kesempatan yaitu tanggal dua puluh tujuh Januari serta tiga Februari dua ribu dua puluh enam.
Pada tanggal dua puluh tujuh Januari dihadirkan dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar sedangkan pada tanggal tiga Februari dihadirkan tiga saksi termasuk rekan Joko Widodo saat KKN di Desa Ketoyan.
Rekan tersebut antara lain Rince Dwidjaja dari Fakultas Biologi serta Yohana dari Fakultas Hukum yang menyatakan mengikuti program KKN bersama Joko Widodo pada periode Maret hingga Juni tahun sembilan belas delapan puluh lima.
Saksi lainnya Muh Karno anak mantan Kepala Desa Ketoyan juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Hingga berita ini disusun majelis hakim masih memeriksa keterangan Roy Suryo sementara Rismon Hasiholan Sianipar menunggu giliran untuk memberikan penjelasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

