
Repelita Surakarta - Pakar telematika Roy Suryo memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan citizen lawsuit keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Roy Suryo menyatakan keyakinannya mencapai sembilan puluh sembilan koma sembilan persen bahwa gambar ijazah yang beredar luas di masyarakat merupakan dokumen yang tidak autentik.
Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil analisis digital forensik mendalam terhadap gambar yang diklaim sebagai ijazah Joko Widodo.
Roy Suryo menyoroti bahwa unggahan gambar ijazah tersebut dilakukan oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia dan menampilkan dokumen dalam posisi miring yang tidak wajar.
Menurutnya jika ijazah benar-benar asli serta dalam kondisi baik maka pemilik dokumen seharusnya keberatan ketika gambar ditampilkan dengan bentuk miring atau mengalami perubahan tampilan.
Ia menegaskan bahwa tindakan membuat ijazah yang seharusnya lurus menjadi miring dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi yang berpotensi melanggar Pasal tiga puluh dua dan Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo juga mengkritik upaya pelurusan gambar ijazah yang sebelumnya beredar miring karena justru memperkuat indikasi adanya rekayasa digital pada dokumen tersebut.
Ia menyatakan bahwa gambar yang diklaim sebagai hasil pemindaian asli memiliki kemiripan sangat tinggi dengan versi unggahan sebelumnya sehingga mendukung dugaan ketidakautentikan.
Dalam pemaparannya Roy Suryo memaparkan penggunaan metode Error Level Analysis yang menunjukkan kerusakan pada elemen penting seperti logo dan tulisan setelah pengujian.
Menurutnya elemen-elemen tersebut tidak tampil secara wajar sehingga menandakan adanya rekayasa digital yang disengaja pada gambar ijazah.
Roy Suryo juga menjelaskan hasil analisis histogram warna yang mengungkap pola distribusi serta intensitas warna identik antara gambar unggahan dan yang diklaim sebagai pemindaian asli.
Ia menyoroti perubahan bentuk logo Universitas Gadjah Mada setelah proses pelurusan gambar yang semakin menguatkan dugaan manipulasi.
Roy Suryo menegaskan bahwa penayangan gambar ijazah di salah satu stasiun televisi nasional pada April dua ribu dua puluh lima menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan ini.
Berdasarkan seluruh analisis teknis yang dilakukan ia menyimpulkan bahwa gambar ijazah yang beredar telah mengalami manipulasi digital secara signifikan.
Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat kedua Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat ketiga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat keempat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

