Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pegiat Anti Korupsi Ance Prasety Bongkar Kejanggalan Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Era Azwar Anas

 Kelompok Pegiat Antikorupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas Pada Tambang  Emas Tumpang Pitu Banyuwangi! Ada Pelanggaran? - Kesurabaya.com

Repelita Banyuwangi - Isu tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik setelah kelompok pegiat anti korupsi membuka kembali dokumen lama terkait kebijakan pertambangan di era kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati.

Dokumen yang dibedah mencakup periode 2010 hingga 2015 yang merupakan masa jabatan pertama Azwar Anas sebelum ia menjabat Kepala LKPP dan Menteri PANRB.

Koordinator pegiat anti korupsi Ance Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan Izin Usaha Pertambangan tambang emas Tumpang Pitu terjadi dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo.

Pengalihan IUP itu dilakukan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang ditandatangani pada 9 Juli 2012.

Keputusan tersebut didasarkan atas surat permohonan dari PT Indo Multi Niaga tertanggal 2 Juli 2012 sehingga prosesnya berlangsung hanya dalam waktu tujuh hari.

Susunan pemegang saham PT Bumi Suksesindo dalam keputusan itu mencantumkan PT Indo Multi Niaga sebagai pemegang saham mayoritas saat pengalihan dilakukan.

Ance Prasetyo menyoroti bahwa pada saat keputusan bupati diterbitkan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan masih atas nama PT Indo Multi Niaga.

Persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru keluar pada 6 Maret 2013 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.325/Menhut-II/2012.

Keputusan menteri tersebut mengatur izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 1.987,80 hektare untuk kegiatan pertambangan.

Ance Prasetyo menegaskan adanya larangan pemindahtanganan IPPKH tanpa persetujuan Menteri Kehutanan yang tertuang dalam diktum keputusan tersebut.

Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari ungkap Ance Prasetyo pada Kamis 5 Februari 2026.

Pegiat anti korupsi menilai kecepatan proses pengalihan IUP dan ketidaksesuaian waktu perubahan IPPKH menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur dan kepatuhan hukum saat itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved