:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-rumah-gubuk-nenek-Wilhelmina-Nenu-DI-Desa-Naruwolo.jpg)
Repelita Ngada - Nenek Wilhelmina Nenu berusia delapan puluh tahun warga Desa Naruwolo Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional Kemensos RI pada kategori Desil enam yang biasanya mencakup kelompok rentan hingga menengah ke atas dengan estimasi pendapatan rumah tangga mencapai tiga setengah juta hingga empat koma delapan juta rupiah atau lebih setiap bulannya.
Kondisi kehidupan nenek Wilhelmina sangat memprihatinkan karena ia tinggal bersama cucunya yang telah meninggal dalam sebuah pondok sederhana berdinding bambu serta beratap seng di mana keduanya bergantung pada hasil kebun dan penjualan sayuran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tragedi terjadi ketika cucunya YBS berusia sepuluh tahun siswa kelas empat sekolah dasar diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pohon cengkeh depan pondok pada Kamis dua puluh sembilan Januari dua ribu dua puluh enam akibat rasa putus asa setelah permintaan membeli buku tulis dan pena tidak dapat dipenuhi ibunya karena keterbatasan ekonomi.
Kepala Desa Naruwolo Dionisius Roa menyatakan bahwa sejak menjabat tiga tahun lalu pihak desa tidak pernah memberikan bantuan sosial kepada nenek Wilhelmina karena setelah pengecekan ternyata ia tercatat sebagai penerima bansos dalam sistem sehingga pemberian bantuan ganda dikhawatirkan melanggar regulasi.
Ia menambahkan bahwa secara aturan tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai penerima meskipun belum ada kepastian apakah bantuan tersebut benar-benar diterima oleh yang bersangkutan selama ini.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi menjelaskan bahwa nenek Wilhelmina tidak termasuk dalam program Keluarga Harapan karena berdasarkan penelusuran sistem ia berada pada Desil enam di mana intervensi program tersebut memang tidak diberikan kepada kategori tersebut.
Proses pendataan dan penetapan desil dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation di tingkat desa kemudian diusulkan lewat musyawarah desa diverifikasi dinas sosial dan diserahkan ke Kementerian Sosial sebelum akhirnya diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik untuk penentuan desil berdasarkan kriteria kemiskinan.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngada Ivadia Elmina Patola menyatakan bahwa data Desil dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat dimutakhirkan melalui usulan dari pemerintah daerah via aplikasi SIKS-NG atau dari masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos sesuai Permensos Nomor tiga Tahun dua ribu dua puluh lima.
Penentuan desil dilakukan secara terpusat oleh BPS RI dengan metodologi statistik berdasarkan variabel sosial ekonomi dan menggunakan indikator yang sama dengan dinas sosial sesuai instruksi presiden terkait.
Meskipun demikian data kemiskinan makro BPS diukur melalui pendekatan kebutuhan dasar dari Survei Sosial Ekonomi Nasional yang menghasilkan estimasi hingga tingkat kabupaten kota tanpa detail by name by address.
Kasus ini menambah sorotan terhadap ketepatan data kesejahteraan sosial di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sangat terbatas sehingga memicu perdebatan mengenai efektivitas sistem pendataan dan distribusi bantuan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

