Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan penyidik KPK tampar balik dalih Jokowi soal pelemah KPK di tahun 2019: Jangan amnesia

 

Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke ketentuan semula sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pernyataan tersebut memicu kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintahannya sendiri yang menerapkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019.

Revisi tahun 2019 tersebut hingga saat ini dipandang sebagai penyebab utama pelemahan independensi dan kewenangan lembaga antirasuah.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menilai pernyataan tersebut berpotensi hanya menjadi wacana kosong tanpa disertai langkah nyata.

Praswad mengingatkan bahwa penurunan kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi secara nyata selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 yang mengurangi kekuatan lembaga tersebut dilaksanakan pada periode kepemimpinan Joko Widodo.

Menurut Praswad, dalih bahwa revisi merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat tidak menghapus tanggung jawab presiden karena tidak ada upaya perbaikan selama lima tahun berikutnya.

Selama rentang 2019 hingga 2024, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang penuh untuk melakukan koreksi namun tidak menunjukkan satu pun tindakan pemulihan.

Periode tersebut ditandai dengan berbagai pelemahan termasuk perubahan status kelembagaan dan penyempitan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kontroversi semakin mencolok terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

Ketika ditanyai mengenai kemungkinan pengembalian pegawai tersebut pada masa pemerintahan baru, Joko Widodo hanya menjawab secara normatif tanpa komitmen jelas.

Praswad menyatakan bahwa penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan kebijakan hukum yang mengikat, bukan sekadar pernyataan simpatik.

Ia menyarankan langkah konkret seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden Prabowo atau pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Praswad menegaskan bahwa keseriusan pemimpin diukur dari keputusan politik yang tegas dan nyata, bukan dari retorika belaka.

Publik kini menantikan tindakan konkret yang mampu mengembalikan kekuatan pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved