Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi VI DPR Peringatkan: Alokasi 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Berisiko Turunkan Efektivitas APBN

 

Repelita Jakarta - Komisi VI DPR RI menyampaikan peringatan keras mengenai potensi penurunan efektivitas belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menekankan bahwa pengalihan porsi besar dana desa ke koperasi memerlukan perencanaan teliti khususnya terkait kesiapan manajemen serta ekosistem usaha di tingkat desa.

Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi maka secara tidak langsung itu tetap berdampak pada efektivitas belanja negara ujar Nasim dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Politikus tersebut menilai kebijakan berskala nasional ini tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik ekonomi antar desa di seluruh Indonesia.

Tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar tegas Nasim saat ditemui di Jakarta.

Nasim mengingatkan bahwa pemaksaan pembentukan koperasi tanpa dukungan ekosistem usaha yang memadai berisiko mengganggu kelancaran program pembangunan desa lainnya yang telah dirancang sebelumnya.

Program infrastruktur dasar serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dapat terganggu jika prioritas bergeser secara mendadak ke pembentukan koperasi.

Ia mendorong pemerintah untuk menyusun strategi mitigasi risiko secara menyeluruh termasuk mekanisme evaluasi berkala dan pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.

Pembentukan Kopdes Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek administratif melainkan harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel jelasnya.

Kebijakan alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer dari pusat untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa.

Dana desa sebagai instrumen fiskal strategis berperan penting dalam mendorong pembangunan serta pemerataan ekonomi di tingkat akar rumput.

Perubahan arah penggunaan dana desa dalam porsi signifikan berpotensi memengaruhi capaian pembangunan desa secara keseluruhan pada tahun anggaran berjalan.

Secara fiskal kebijakan ini menandakan pergeseran orientasi belanja desa dari pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.

Namun risiko pelaksanaan tetap tinggi jika tata kelola kapasitas sumber daya manusia serta pengawasan tidak diperkuat secara bersamaan.

Nasim menegaskan tanpa pengawasan ketat potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect yang diharapkan dari dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved