Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Repelita Jakarta - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hanya merupakan pengulangan dari konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kerry saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut Kerry, jika dicermati secara objektif, tuntutan yang dilayangkan jaksa sama sekali tidak merespons fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Ia menyayangkan bahwa proses pemeriksaan saksi dan ahli yang berlangsung dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 seolah-olah tidak pernah terjadi dan diabaikan begitu saja.

"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," ucap Kerry di hadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaannya, Kerry juga menyoroti secara khusus besaran tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya, yaitu 18 tahun penjara.

Ia menyebut tuntutan tersebut sangat berat, terutama karena didasarkan pada dalil kerugian perekonomian negara yang mencapai angka fantastis Rp13,4 triliun.

"Tuntutan yang sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya," katanya dengan nada kecewa.

Kerry mempertanyakan landasan dari besaran kerugian negara tersebut yang dinilainya tidak lebih dari sekadar asumsi tanpa pembuktian ilmiah.

Ia menegaskan bahwa angka Rp13,4 triliun tidak didukung oleh analisis independen yang dapat membuktikan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakannya.

"Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," tuturnya membela diri.

Sebelumnya, putra dari pengusaha Riza Chalid ini memang dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Jumat (13/2/2026) lalu.

Jaksa meyakini Kerry terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Kerry ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved