
Repelita Pontianak - Di negeri ini hak rakyat kecil sering kali dirampas oleh korporasi besar atau kekuatan modal tanpa ada penegakan hukum yang tegas sehingga hukum justru dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan materi.
Situasi tersebut mencerminkan potret pilu ketika penegak hukum lebih memilih berpihak pada yang mampu membayar daripada menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang terus menjadi korban.
Kasus warga Desa Kuala Mandor Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu bukti nyata di mana lahan seluas seribu tujuh ratus enam belas hektare telah dirampas secara paksa oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa anak usaha Wilmar Group yang berbasis di Singapura.
Bukti kepemilikan lahan masyarakat telah dikonfirmasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Pontianak berdasarkan pemeriksaan administrasi dengan kode blad nomor 082 yang tidak pernah dialihkan atau diagunkan kepada pihak lain.
Atas dasar keterangan resmi BPN Pontianak PT Bumi Pratama Khatulistiwa secara lisan mengakui telah menyerobot lahan tersebut sehingga meminta masyarakat mengajukan klaim resmi kepada perusahaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak kemudian mengeluarkan surat kesepakatan bermaterai yang menyatakan kesanggupan PT BPK membayar ganti rugi pada tanggal tiga belas Januari dua ribu tiga namun perusahaan tersebut tidak hadir sehingga pembayaran batal karena ingkar janji.
Upaya masyarakat mempertahankan hak terus dilakukan melalui sidang lapangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang dihadiri majelis hakim Kakanwil BPN Provinsi Kalbar Kepala BPN Kabupaten Pontianak serta perwakilan masyarakat dan PT BPK.
Hasil sidang lapangan menyatakan bahwa benar terjadi penyerobotan lahan oleh PT BPK karena lokasi Sertifikat Hak Guna Usaha perusahaan berjarak tiga kilometer dari lahan masyarakat.
Ironisnya laporan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Pontianak justru berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diduga beraroma suap dari pihak PT BPK kepada oknum polisi.
Masyarakat kemudian mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI sehingga digelar Rapat Dengar Pendapat Umum yang menghasilkan rekomendasi mendesak Propam Polda Kalbar mengevaluasi penerbitan SP3 serta memanggil Wilmar Group.
Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman namun hampir setahun berlalu tidak ada tindak lanjut nyata sehingga menguap tanpa hasil.
Pintu terakhir bagi masyarakat adalah Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan kuat menyidik tindak pidana korporasi termasuk kerugian negara dan pelanggaran hukum yang berdampak luas.
Kasus perampasan lahan oleh Wilmar Group tidak bisa dipandang sekadar sengketa biasa melainkan pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia oleh korporasi asing yang berulang kali merugikan negara.
Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dituntut lebih peka menangani kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan keputusan PTUN Pontianak yang menyatakan penyerobotan lahan Jampidsus tidak bisa abai terhadap kewajiban menegakkan hukum yang adil serta melindungi kepentingan umum dan supremasi hukum.
Kerugian negara dalam kasus ini bukan hanya diukur secara materi melainkan juga hilangnya harkat martabat serta kedaulatan rakyat yang direnggut oleh korporasi asing.
Ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan dirugikan maka kerugian negara ikut terenggut sehingga Kejagung harus bertindak tanpa ragu demi keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

