![]()
Repelita Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menyampaikan hal tersebut di Semarang pada Jumat 13 Februari 2026 sebagai respons terhadap berbagai protes masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya kenaikan yang dikeluhkan sebenarnya berasal dari penerapan opsen atau tambahan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pemprov Jawa Tengah menerapkan opsen sebesar tiga belas koma sembilan empat persen pada pajak kendaraan bermotor tahun 2025 namun masyarakat tidak merasakan beban karena mendapat relaksasi diskon selama Januari hingga Maret 2025.
Pada awal tahun 2026 masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan sehingga muncul keluhan luas.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kemudian menginstruksikan agar dilakukan pengkajian mendalam guna menerapkan relaksasi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran berbagai program pembangunan.
Selain rencana diskon lima persen untuk pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Tengah juga tetap mempertahankan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi kendaraan bekas sepanjang tahun 2026.
Meski demikian pemilik kendaraan masih wajib membayar komponen lain seperti pajak kendaraan bermotor penerimaan negara bukan pajak untuk STNK TNKB BPKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah Masrofi menjelaskan bahwa kebijakan diskon tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat kondisi sosial ekonomi postur anggaran daerah serta keberlanjutan pembangunan.
Hasil kajian akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk segera diterapkan pada tahun berjalan guna mengurangi beban masyarakat.
Sebelumnya banyak warga Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor hingga mencapai puluhan persen yang menjadi viral di berbagai grup media sosial khususnya komunitas motor dan mobil sehingga muncul ajakan untuk menunda pembayaran jika opsen tetap diberlakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

