Repelita Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal langsung menanggapi klaim Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak pernah menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019.
Cucun menegaskan bahwa mustahil sebuah draf revisi undang-undang diproses lebih lanjut di DPR tanpa adanya Surat Presiden sebagai syarat wajib dalam prosedur legislasi nasional.
Ia menjelaskan bahwa tanpa Supres pembahasan di tingkat DPR tidak akan pernah dimulai sehingga klaim bahwa DPR bergerak sendiri tanpa keterlibatan presiden dinilai tidak logis.
Cucun menyatakan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan mampu melihat kejanggalan jika ada narasi bahwa undang-undang bisa berjalan tanpa surat resmi dari presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026 sebagai respons tegas terhadap pernyataan Jokowi.
Ia menekankan bahwa jika revisi UU KPK tahun 2019 benar-benar berlaku maka secara otomatis ada Surat Presiden yang mengawali proses pembahasan terlepas dari apakah presiden menekennya secara pribadi atau tidak.
Menurut Cucun pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya memegang kendali dalam proses legislasi krusial tersebut.
Drama ini muncul setelah Jokowi menyatakan dukungan terhadap usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi asli Nomor 30 Tahun 2002.
Jokowi berulang kali menegaskan bahwa perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 murni inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada lembaran revisi.
Pernyataan Jokowi dianggap DPR sebagai upaya melepaskan tanggung jawab konstitusional bersama dalam pembentukan undang-undang penting.
Polemik ini menegaskan bahwa secara hukum undang-undang yang disetujui bersama DPR dan Presiden tetap sah dan berlaku dalam waktu 30 hari meskipun presiden tidak menandatanganinya.
Namun keberadaan Surat Presiden pada 2019 tetap menjadi kunci utama yang harus dijelaskan untuk menutup perdebatan mengenai proses pengesahan revisi UU KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

