
Repelita Seoul - Pengadilan Korea Selatan pada Kamis 19 Februari 2026 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer Desember 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti bersalah sebagai pemimpin pemberontakan dalam persidangan pertama menurut laporan Yonhap News.
Pengadilan menilai perintah darurat militer yang dikeluarkan Yoon setara dengan tindakan pemberontakan karena berupaya melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengerahkan pasukan ke kompleks parlemen.
Jaksa menuduh Yoon memerintahkan militer dan polisi mengepung parlemen untuk mencegah anggota parlemen menolak dekrit darurat militer yang dikeluarkannya.
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut hukuman mati atas upaya Yoon yang gagal memberlakukan darurat militer pada malam 3 Desember 2024.
Pengadilan juga menghukum mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dengan penjara 30 tahun serta mantan Komandan Intelijen Noh Sang-won dengan 18 tahun penjara atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer tersebut.
Yoon menghadiri sidang yang disiarkan langsung di televisi nasional Korea Selatan.
Bulan lalu Yoon telah divonis lima tahun penjara karena menghalangi penyelidik menahannya tahun sebelumnya.
Mantan presiden itu menghadapi total tujuh persidangan terkait upaya darurat militer dugaan korupsi istrinya serta kematian seorang perwira Marinir tahun 2023.
Yoon ditangkap dan didakwa Januari lalu atas tuduhan memimpin pemberontakan sehingga menjadi presiden petahana pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan.
Ia sempat dibebaskan pada Maret namun ditangkap kembali pada Juli tahun lalu dan tetap berada di tahanan sejak saat itu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

