
Repelita Jakarta - Apa Sebab BPJS Kesehatan Warga Miskin yang Dibayarkan Negara Dinonaktifkan Sepihak?
Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mengalami penonaktifan status kepesertaan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Keputusan tersebut memunculkan keresahan luas di kalangan masyarakat terutama di media sosial karena banyak yang mengaitkannya dengan alokasi anggaran besar pemerintah untuk program-program baru di era Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa penonaktifan memang terjadi pada sejumlah peserta PBI JK dan menegaskan bahwa langkah ini tidak menghilangkan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi status kepesertaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kebijakan penyesuaian tersebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total penerima bantuan iuran tetap sama dengan periode sebelumnya.
Rizzky menyatakan bahwa pembaruan data dilakukan secara periodik oleh Kementerian Sosial agar sasaran penerima bantuan benar-benar tepat dan mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk kembali diaktifkan apabila memenuhi kriteria tertentu yang telah ditentukan.
Kriteria utama mencakup peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026 dan terverifikasi masih termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan data lapangan.
Peserta juga dapat diaktifkan kembali jika menderita penyakit kronis atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Proses reaktivasi dimulai dengan pelaporan ke Dinas Sosial setempat disertai Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial kemudian mengusulkan nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.
Apabila verifikasi dinyatakan lolos maka BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga layanan kesehatan dapat diakses kembali.
Untuk mengecek status kepesertaan masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Informasi juga tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 aplikasi Mobile JKN maupun langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan dan memerlukan bantuan segera dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

