Repelita Surakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap titik awal dugaan manipulasi digital pada dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang menjadi fondasi utama analisis forensiknya dalam persidangan citizen lawsuit.
Roy Suryo menegaskan bahwa postingan ijazah berwarna di media sosial pada tanggal satu April dua ribu dua puluh lima merupakan momen krusial yang memungkinkan penelitian teknis mendalam terhadap keaslian dokumen tersebut.
Menurutnya unggahan tersebut mengubah status dokumen yang sebelumnya sulit diakses menjadi bahan yang mudah disebarluaskan sehingga membuka jalan bagi penerapan metode analisis digital forensik secara akurat.
Ia menekankan bahwa sebelum versi berwarna muncul hanya fotokopi hitam putih yang pernah beredar dan ditunjukkan seorang dekan Fakultas Kehutanan sekitar tiga tahun lalu.
Dokumen hitam putih tersebut dinilai sangat terbatas untuk diuji menggunakan pendekatan telematika maupun forensik digital karena tidak memiliki unsur warna yang esensial bagi analisis mendalam.
Roy Suryo menyatakan bahwa keberadaan gambar berwarna dari unggahan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap autentisitas dokumen.
Dari titik itu ia menerapkan berbagai teknik canggih seperti Error Level Analysis analisis histogram luminance and gradient serta metode pengujian keotentikan dokumen digital lainnya.
Ia menilai tindakan penyebaran unggahan ijazah berwarna berpotensi melanggar Pasal tiga puluh dua dan Pasal tiga puluh lima Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mengatur perubahan akses serta transmisi informasi elektronik yang seharusnya bersifat pribadi menjadi terbuka bagi publik secara tidak terkendali.
Roy Suryo menegaskan bahwa sebelum postingan tersebut tidak ada gambar ijazah berwarna yang beredar di ruang daring sehingga penyebaran itu menciptakan dampak signifikan terhadap penelusuran kebenaran.
Persidangan gugatan citizen lawsuit ini digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam dengan Roy Suryo hadir sebagai saksi kunci.
Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat pertama diikuti Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat kedua serta Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat ketiga.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Tergugat keempat dalam gugatan yang terus menarik perhatian publik karena menyangkut dokumen akademik mantan kepala negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

