
Repelita Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa langkah tersebut dinilai mencoreng komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta upaya-upaya masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan dukungan bagi rakyat Palestina.
Isnur menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam forum yang dikenal sebagai Board of Peace tersebut dipandang kontraproduktif terhadap cita-cita nasional untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Ia menilai bahwa partisipasi dalam dewan yang tidak melibatkan perwakilan dari Palestina justru dapat diartikan sebagai bentuk dukungan tidak langsung terhadap praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel di wilayah konflik.
Menurut analisis YLBHI, eksistensi Dewan Perdamaian berpotensi menjadi ruang bagi pelanggengan impunitas atau kekebalan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Forum tersebut dinilai berisiko menjadi mekanisme yang menabrak berbagai prinsip hukum internasional yang telah berlaku dan diakui oleh masyarakat global, termasuk terkait perlindungan warga sipil dalam situasi konflik.
YLBHI juga memandang keputusan pemerintah untuk bergabung dengan dewan tersebut sebagai cerminan dari pola kebijakan yang otoriter dan mengabaikan partisipasi publik. Isnur menyoroti bahwa proses pengambilan keputusan ini menunjukkan minimnya keterlibatan masyarakat sipil serta pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Organisasi bantuan hukum tersebut turut mengecam penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN untuk membiayai partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian. Mereka berpendapat bahwa dana publik semestinya dialokasikan untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama dalam konteks penanganan krisis pascabencana yang masih dihadapi oleh beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di provinsi-provinsi di Sumatera Utara.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan untuk bergabung dengan Board of Peace. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa tujuan keikutsertaan Indonesia adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, serta perluasan akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina di Gaza.
Pemerintah menyatakan bahwa Dewan Perdamaian dipandang sebagai mekanisme sementara yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan-tujuan kemanusiaan di tengah situasi konflik yang terus berlangsung. Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam upaya mendorong perdamaian dan menghentikan penderitaan warga sipil yang menjadi korban konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

