Repelita Jakarta - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa data pribadi pejabat publik harus tetap terbuka untuk diakses oleh masyarakat.
Keterbukaan tersebut tetap berlaku meskipun pejabat yang bersangkutan telah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi aktif dalam pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan Maruarar Siahaan saat bertindak sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat.
Sidang tersebut membahas mengenai permintaan akses terhadap dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo pada hari Rabu tanggal dua puluh satu Januari.
Menurut Maruarar Siahaan kejelasan mengenai integritas seorang mantan pejabat sangat penting untuk diungkapkan kepada publik.
Pentingnya keterbukaan ini terutama terkait dengan kemungkinan adanya tipu daya dalam proses perolehan suara rakyat.
Data data tersebut akan tetap menjadi penting untuk mengukur pertanggungjawaban atas keputusan keputusan publik yang telah diambil.
Dalam konteks hukum pidana informasi mengenai pejabat publik dapat menjadi hal yang memberatkan atau meringankan.
Oleh karena itu akses masyarakat terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik selama masa jabatannya harus dapat diukur dan dievaluasi oleh publik.
Keterbukaan informasi juga berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Data pendidikan seperti ijazah menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kredibilitas dan kapabilitas seorang pemimpin.
Masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan pejabat publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi.
Prinsip ini sejalan dengan semangat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga independen bertugas menyelesaikan sengketa akses informasi antara masyarakat dengan instansi.
Sidang sengketa ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin hak hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Pendapat ahli dari mantan ketua hakim konstitusi ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang komprehensif.
Transparansi informasi pejabat publik merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan keterbukaan maka masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap kinerja dan integritas para penyelenggara negara.
Hal ini juga akan mendorong terciptanya budaya akuntabilitas di semua level pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Prinsip keterbukaan informasi pada akhirnya akan memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

