Repelita Surakarta - Persidangan perkara Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri setempat.
Tiga saksi tersebut terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda yaitu seorang podcaster, seorang advokat, dan seorang akademisi.
Mereka dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Mikhael Sinaga yang dikenal sebagai pengelola kanal YouTube Sentana TV.
Mikhael memberikan kesaksian mengenai peliputannya terhadap sejumlah peristiwa terkait polemik ijazah di lingkungan kampus UGM.
Ia menuturkan pengalamannya meliput kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis ke Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam kesaksiannya, Mikhael menyatakan hingga saat ini belum pernah melihat dokumen ijazah asli yang dipermasalahkan.
Saksi kedua yang diperiksa adalah Komardin yang berprofesi sebagai seorang advokat atau pengacara.
Komardin memberikan keterangan terkait dengan upaya-upaya hukum yang telah dilakukan dalam proses penanganan kasus ini.
Ia menjawab pertanyaan mengenai apakah negara telah mengambil alih perkara tersebut dengan pernyataan yang tegas.
Komardin menyebutkan bahwa belum ada intervensi resmi dari negara sehingga gugatan perdata ini tetap berjalan.
Saksi ketiga yang memberikan kesaksian adalah Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang merupakan dosen Fakultas Teknik UGM.
Bagas memberikan penjelasan mendetail mengenai prosedur dan tata cara akademik yang berlaku di lingkungan universitas.
Ia menegaskan bahwa secara akademik tidak mungkin ada skripsi yang tidak ditandatangani oleh dosen pembimbingnya.
Saksi ini juga menyatakan berdasarkan pengalamannya tidak pernah menemukan transkrip nilai yang ditulis dengan tangan.
Kuasa hukum penggugat menilai keterangan ketiga saksi tersebut sangat penting untuk memperkuat dalil gugatan mereka.
Pihak penggugat menyatakan masih memiliki sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan pada persidangan-persidangan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat mengajukan keberatan terhadap kehadiran salah satu saksi yaitu Mikhael Sinaga.
Keberatan tersebut didasarkan pada adanya dugaan konflik kepentingan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Namun majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan dari semua saksi yang telah dihadirkan.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo sebagai Tergugat I dan Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II.
Tergugat III adalah Wakil Rektor UGM Prof. Wening sementara Kepolisian RI ditetapkan sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
Rencananya proses persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian oleh pengadilan.
Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung dan diikuti dengan antusias oleh berbagai kalangan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

