Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Hendri Satrio Ingatkan Transparansi dan Risiko Jadi Alat Kekuasaan

Repelita Jakarta - Hendri Satrio yang merupakan seorang analis komunikasi politik memberikan tanggapannya terkait dengan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.

Hensa menyampaikan apresiasinya atas dimulainya proses pembahasan tersebut, mengingat RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak tahun 2012 yang lalu.

"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan.

Hensa menekankan bahwa seluruh proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut harus mengutamakan prinsip transparansi kepada publik dalam rangka membangun dan meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Selain itu, ia juga menyatakan pendapatnya bahwa DPR perlu secara aktif melibatkan partisipasi publik, termasuk di dalamnya berbagai elemen komunitas sipil, agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang pasif dan sekadar menyaksikan hasil akhir dari proses legislasi tersebut.

"Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujar Hensa.

Pendiri dari Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki ketentuan yang jelas dan terperinci mengenai klasifikasi aset yang akan menjadi subjek dari proses perampasan tersebut.

Tujuan dari kejelasan klasifikasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang nantinya selalu berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," kata Hensa.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan dalam undang-undang ini hanya akan dapat tercapai apabila pasal-pasal yang terdapat di dalamnya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menjerat atau menyingkirkan pihak-pihak yang menjadi lawan politik.

"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.

Oleh karena itu, Hensa mengingatkan agar dalam pembahasan RUU ini juga perlu diperhatikan secara serius mengenai mekanisme pengawasan yang ketat terkait dengan penerapan undang-undang tersebut di kemudian hari.

Sebab, jika digunakan dengan cara yang sewenang-wenang, RUU Perampasan Aset ini memiliki risiko besar untuk dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik semata dibandingkan untuk tujuan menegakkan hukum yang sesungguhnya.

"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkas Hensa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved