
Repelita Jakarta - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mendatangi kantor kementerian pendidikan.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tiffauzia Tyassuma yang tengah menjalani proses hukum.
Kunjungan mereka ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan meminta dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas.
Dokumen yang diminta terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pihak tersebut menyatakan kedatangannya sebagai bagian dari hak warga negara dan aktivitas penelitian akademik.
Tujuan permintaan bukti tersebut dinyatakan untuk kepentingan studi ilmiah serta memenuhi hak publik atas informasi.
Transparansi informasi mengenai penyetaraan ijazah dianggap sebagai bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Riwayat pendidikan Gibran diketahui mencakup masa sekolah di Singapura pada periode dua ribu dua hingga dua ribu empat.
Selain menyampaikan permintaan data, mereka juga menyerahkan sebuah buku kepada pihak kementerian.
Buku tersebut berjudul Gibran End Game yang ditulis oleh ketiga orang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

