
Repelita Jakarta – Roy Suryo bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Kuasa hukum mereka Refly Harun menyatakan bahwa pengujian konstitusional ini berkaitan langsung dengan perkara hukum yang sedang menjerat ketiga kliennya mengenai tuduhan pernyataan tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut penjelasan Refly, pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik versi lama maupun baru serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gugatan diajukan terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP lama yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta padanannya dalam KUHP baru yaitu Pasal 433 dan 434.
Dalam ranah UU ITE, pihak pemohon mempermasalahkan Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian, Pasal 32 ayat 1 yang melarang pengubahan dokumen elektronik dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 35 yang mengancam hukuman dua belas tahun penjara.
Refly menilai bahwa pasal-pasal tersebut sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi melainkan demi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak ada lagi warga yang mudah dikriminalisasi karena menyatakan pendapat.
Mereka telah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran dan sedang menunggu nomor registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi untuk dapat diproses lebih lanjut.
Dalam kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Proses hukum terhadap dua tersangka yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diakhiri melalui mekanisme restorative justice setelah mereka bertemu langsung dengan mantan presiden.
Namun ketiga pemohon uji materi masih harus menjalani proses hukum dengan pasal-pasal yang sekarang mereka gugat konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

