Repelita Solo - Keraton Solo melalui Pakubuwono XIV Purboyo angkat bicara terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyinggung aliran dana hibah dari pemerintah daerah hingga APBN diterima oleh pihak pribadi.
Purboyo menanggapi santai klaim tersebut dan menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ke Keraton Solo selalu mengikuti arahan serta petunjuk dari pemerintah.
Ia menyatakan bahwa dana tersebut bukan berasal dari permintaan pihak Keraton melainkan diturunkan langsung oleh pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku.
Purboyo menjelaskan bahwa jika pemerintah memutuskan menyalurkan dana hibah maka pihak Keraton menerima dengan baik namun jika tidak juga tidak menjadi masalah.
Menurutnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memahami dengan baik mekanisme pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Keraton Solo.
Purboyo menegaskan bahwa selama ini penyaluran dana hibah dari pemerintah telah sesuai dengan aturan yang ada dan pihak Keraton hanya mengikuti arahan resmi.
Juru bicara PB XIV Purboyo KPA Singonagoro menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima Keraton Solo terbagi menjadi dua jenis yaitu hibah fisik dan hibah keuangan.
Hibah keuangan hanya berasal dari Pemerintah Kota Solo serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai dari Pemprov sekitar satu miliar rupiah lebih sedangkan dari Pemkot di bawah dua ratus juta rupiah.
Hibah fisik berasal dari pemerintah pusat melalui APBN yang biasanya diperuntukkan untuk perbaikan serta revitalisasi bangunan di lingkungan Keraton Solo.
Singonagoro menambahkan bahwa meskipun nilai hibah fisik terlihat besar namun dana tersebut tidak diterima dalam bentuk uang tunai melainkan dikelola langsung oleh kementerian terkait termasuk pemilihan kontraktor serta proses pertanggungjawaban.
Ia menyatakan bahwa jika terdapat temuan atau ketidakjelasan dalam hibah fisik maka masyarakat dapat melaporkan langsung ke Keraton yang akan mendampingi laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu tanggal dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam menyatakan bahwa selama ini dana hibah dari APBD hingga APBN diterima oleh pihak pribadi sehingga ke depan perlu ada pertanggungjawaban yang lebih jelas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

