
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menepis segala dugaan adanya intervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan pendalaman perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait status pendiri travel Maktour Fuad Hasan Masyhur yang hingga kini belum dipanggil ulang untuk pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.
Fuad Hasan Masyhur baru sekali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Agustus 2025 sejak kasus ini bergulir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada bentuk intervensi dalam penanganan perkara ini sebagaimana dikutip pada Kamis 15 Januari 2026.
Menurutnya keterangan dari Fuad Hasan memang masih diperlukan oleh tim penyidik namun pemanggilan selanjutnya akan menunggu penentuan jadwal yang tepat dari pihak penyidik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini terus berlangsung dan keterangan yang bersangkutan tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menjamin bahwa penetapan status tersangka dalam kasus kuota haji hanya dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh dinilai cukup dan memenuhi syarat hukum.
Setiap keputusan diambil berdasarkan bukti yang terkumpul sehingga penetapan tersangka tidak melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku.
Fuad Hasan Masyhur termasuk dalam daftar orang yang dicegah keluar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sementara Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
Kasus bermula dari dugaan adanya lobi dari asosiasi perusahaan travel haji khusus kepada Kementerian Agama agar memperoleh porsi kuota tambahan yang lebih besar dari Arab Saudi.
Seharusnya kuota tambahan tersebut dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus namun dalam praktiknya dibagi rata masing-masing 50 persen.
KPK menduga lebih dari seratus perusahaan travel haji dan umrah terlibat dalam dugaan korupsi ini meskipun belum merinci identitas seluruh agen yang dimaksud.
Setiap travel memperoleh alokasi kuota haji khusus dengan jumlah yang berbeda tergantung skala besar kecilnya perusahaan tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Editor: 91224 R-ID Elok

