Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

 

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada secara langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung Parlemen Senayan pada Senin.

Rapat tersebut membahas delapan poin penting terkait upaya percepatan reformasi secara menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai posisi Polri telah diatur dalam Pasal 7 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000.

Menurut aturan tersebut, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah melalui proses persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Poin kedua dalam kesimpulan rapat adalah dukungan penuh terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan strategis.

Kompolnas juga memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sesuai amanat Pasal 8 TAP MPR yang sama.

Poin ketiga menegaskan bahwa penugasan anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di luar struktur internal dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Landasan konstitusional dari penugasan tersebut merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi mengenai hal ini akan dimasukkan dalam proses revisi Undang-Undang tentang Kepolisian yang sedang dalam pembahasan.

Komisi III juga akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kinerja kepolisian berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Permintaan juga disampaikan agar pengawasan internal di lingkungan Polri diperkuat melalui penyempurnaan fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Profesi Pengamanan.

Terkait anggaran, Komisi III menyatakan bahwa mekanisme perencanaan berbasis usulan dari satuan kerja sesuai pagu Kementerian Keuangan sudah sesuai semangat reformasi.

Mekanisme tersebut dimulai dari pagu indikatif, penetapan pagu anggaran, alokasi anggaran, hingga menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri.

Proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024.

Reformasi di tubuh kepolisian harus lebih difokuskan pada aspek kultural dengan memperbaiki kurikulum pendidikan secara maksimal.

Pembaruan kurikulum harus mencakup penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

Komisi III juga meminta agar setiap personel dilengkapi dengan perangkat teknologi modern selama menjalankan tugas operasional.

Penggunaan kamera tubuh, kamera pada kendaraan dinas, serta penerapan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan harus dimaksimalkan.

Poin terakhir menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian akan dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan terkait tentang susunan lembaga perwakilan.

Rapat kerja ini digelar untuk mengevaluasi kinerja kepolisian pada tahun anggaran 2025 dan menyusun rencana kerja untuk tahun anggaran 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved