Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Pejabat Kementan Indah Bantah Korupsi Rp5 Miliar, Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan dan Dimintai Uang Penyidik

 

Repelita Jakarta - Mantan pejabat eselon II Kementerian Pertanian Dr. Indah Megahwati menyatakan ketidakpenerimaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Direktur Pembiayaan Pertanian di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Keadilan TV pada Senin (26/1/2026), Indah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya sudah 35 tahun bekerja jadi PNS, tapi apa yang saya dapatkan, saya dituduh tersangka korupsi Rp5 miliar,” ujarnya.

“Demi Allah, demi Tuhan, Bang. Saya tidak melakukan itu,” tegas Indah Megahwati.

“Saya tidak melakukan itu. Saya tidak tanda tangan, saya tidak rela diperlakukan seperti ini,” tambahnya dengan suara bergetar.

Ia menceritakan bahwa persoalan ini bermula sejak bulan Mei 2023 ketika ia secara mendadak dinonaktifkan dari jabatan yang diembannya.

Sejak saat itu, Indah tidak lagi diizinkan untuk masuk ke kantor atau menjalankan tugas-tugas kedinasan.

“Tiba-tiba bulan November (2025) saya dapat undangan, dari Polda Metro Jaya,” kenangnya.

“Tiba-tiba panggilan tersangka,” ujar Indah.

“Padahal saya belum pernah di BAP sama sekali,” lanjutnya.

“Mereka bilang waktu itu panggilan ketiga,” tutur mantan pejabat tersebut.

Menurut penuturannya, pemanggilan tersebut berawal dari sebuah laporan resmi yang diajukan oleh Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi penggelapan dana senilai lima miliar rupiah yang melibatkan dirinya.

“Jadi awalnya bulan Mei, saya ada laporan dari institusi saya, bahwa institusi saya melaporkan ke Polda, melakukan penggelapan uang Rp5 miliar,” jelasnya.

“Padahal saya tidak melakukan, demi tuhan,” terang Indah Megahwati.

Tuduhan penggelapan tersebut dikaitkan dengan proses pertanggungjawaban atas Surat Pertanggung Jawaban Belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

Indah mengklaim bahwa ia telah mendelegasikan seluruh urusan administratif tersebut kepada staf dan anak buahnya di unit kerja.

“Padahal mengenai anggaran SPJ semua itu sudah saya delegasikan ke anak buah saya, TU saya,” ucapnya.

“Itulah yang mereka kerjakan. Saya sudah delegasikan,” lanjut Indah.

“Jadi kok saya yang disangkakan,” protesnya.

Ia bahkan menuduh bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh orang-orang yang seharusnya bekerja di bawah pengawasannya.

“Tanda tangan saya dipalsukan oleh anak buah saya,” sambung Indah.

“Nama saya dijual, dicemarkan oleh anak buah saya,” tambahnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Indah mengaku pernah dimintai sejumlah uang selama proses pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.

Oknum yang meminta uang tersebut diklaim merupakan seorang penyidik yang menangani kasusnya.

Penyidik tersebut meminta uang dengan jumlah yang sangat besar, yaitu lima miliar rupiah, dengan ancaman pengambilalihan aset jika permintaan tidak dipenuhi.

Permintaan itu juga disertai janji kebebasan dari status tersangka yang sedang menjerat dirinya.

“Pasti bebas. Saya enggak tahu. Dia cuma bilang gitu aja,” terang Indah.

“Kalau enggak bisa, yasudah, aset ibu yang akan diambil,” ujarnya menirukan ucapan oknum tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian mengakui adanya mantan pegawai yang terlibat dalam dugaan korupsi dengan nilai mencapai dua puluh tujuh miliar rupiah.

Kasus tersebut memang melibatkan Indah Megahwati sebagai mantan pejabat di lingkungan kementerian, seperti diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Moch. Arief Cahyono.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim kriminalisasi yang dilontarkan oleh Indah Megahwati.

Arief menegaskan bahwa klaim yang menyebut Indah sebagai korban fitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak,” tegas Arief.

“Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” lanjutnya.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” pungkas pejabat biro komunikasi tersebut.

Kasus ini mulai terbongkar setelah seorang pejabat bawahan bernama Deni mengungkap modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sepuluh miliar rupiah.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus ini secara lebih menyeluruh dan komprehensif.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Audit menemukan indikasi proyek fiktif dengan total nilai mencapai dua puluh tujuh miliar rupiah.

Nilai tersebut berpotensi bertambah besar seiring dengan pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek.

Mereka menyatakan hanya dimintai komitmen dana tanpa pernah mendapatkan realisasi, sehingga memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Selain Indah Megahwati, pejabat bawahan bernama Deni yang membuka modus tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan tahap penyelesaian atau P21.

Penanganan perkara masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi ini.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6).

“Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar,” lanjutnya.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” tegas Menteri Amran.

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan pada Rabu (4/6), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal telah diberhentikan.

Kedua pejabat tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang diduga dilakukan.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak eksternal dengan imbalan sejumlah uang tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved